Minggu, 01 Desember 2019

Qutailah bintu Shaifi

t.me/kumpulankisahislami
http://asysyariah.com


🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃
_____________________

*Qutailah bintu Shaifi*
_____________________
🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷


✒️ (ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Abdirrahman)
_
————————

• Di antara sekian banyak sosok shahabiyat, dia mungkin tak banyak dikenal. 

• Namun, bagi orang yang menelaah kitab hadits, dia akan menjumpai nama wanita mulia ini. 

🌸 Dia, Qutailah bintu Shaifi al-Juhaniyah Radhiyallahu'anha. Dia termasuk para wanita yang berhijrah ke Negeri Habasyah pada hijrah yang pertama.

🌸 Tercatat satu hadits yang dia riwayatkan dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. Qutailah menuturkan, 

• pernah datang seorang pendeta Yahudi kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam.

🗯 “Hai Muhammad!” ujar pendeta itu, “Kalian ini kaum yang paling baik seandainya kalian tidak berbuat syirik.”

❓ “Bagaimana itu?” tanya Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam.
❕ “Salah seorang di antara kalian bila bersumpah mengatakan ‘Demi Ka’bah’.” kata si pendeta.

• Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam diam sejenak. Lalu beliau menyatakan, 
“Barang siapa bersumpah, hendaknya bersumpah dengan nama Rabb Ka’bah!”

❗️“Hai Muhammad!” ujar pendeta itu lagi, “Kalian adalah umat terbaik seandainya kalian tidak menjadikan tandingan bagi Allah.”

❓“Bagaimana itu?” tanya Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam.
❕“Kalian mengatakan ‘Atas kehendak Allah dan kehendakmu’.” kata si pendeta.

• Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam kembali diam sejenak. Setelah itu beliau menyatakan, 

🗯 “Barang siapa ingin mengatakan ucapan itu, hendaknya mengatakan ‘Atas kehendak Allah kemudian kehendakmu’.”(1)

📚 Sumber bacaan:

– Al-Ishabah, al-Hafizh Ibnu Hajar al-’Asqalani (8/284)
– Ath-Thabaqatul Kubra, al-Imam Ibnu ‘Abdil Barr (10/292)
– Tahdzibul Kamal, al-Imam al-Mizzi (35/270—272)

📝 Catatan Kaki:

(1) Hadits ini diriwayatkan oleh al-Imam an-Nasa’i dalam al-Mujtaba (7/6) dan ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 986, al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya (6/371 & 372), al-Imam ath-Thahawi dalam Musykilul Atsar (1/91 & 357), al-Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak (4/297), beliau mensahihkannya dan disepakati oleh al-Imam adz-Dzahabi. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam al-Ishabah (8/284), “Hadits sahih.”

📌📌📌📌📌📌📌📌📌📌📌📌

Turut Mempublikasikan:


📜 Kumpulan Kisah Islami


____________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar